Berdasarkan surat edaran Nomor 6 tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2020/2021, maka perkuliahan semester genap tahun akademik 2020/2021 mulai bulan Januari 2021 dapat diselenggarakan secara campuran – tatap muka dan dalam jaringan (hybrid learning) dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus (mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan) serta masyarakat sekitarnya.
Pembelajaran tatap muka, baik perkuliahan, praktikum, studio, praktik lapangan, maupun bentuk pembelajaran lainnya, perguruan tinggi harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam surat edaran tersebut. Surat Edaran dapat diunduh melalui link berikut https://bit.ly/KuliahGenap2020